Demokrat Setuju Dana Parpol Dinaikkan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan kenaikan dana partai politik yang sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.
Wacana itu pernah disampaikan Tjahjo saat rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari UU Pemilu.
Jika direalisasikan, maka akan lebih baik lagi.
"Jadi apabila dana parpol dinaikkan lebih baik dan konsentrasi pengembangannya dan juga mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).
Dia mengatakan, penggunaan dana parpol harus sesuai prosedur dan tata cara yang diatur perundang-undangan.
Anggaran negara yang digunakan harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau mau menaikkan juga harus sesuai tata aturan yang ada," kata politikus Partai Demokrat itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewacanakan kenaikan dana partai politik yang sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.
- Anggaran Untuk Pilkada 2024 di Cirebon Capai Rp 70 Miliar
- PDIP Diminta Hati-Hati Bicara soal Pendanaan Calon di Pilkada
- Mendagri Tito: Butuh Tambahan Anggaran Rp 1,4 Triliun untuk Pilkada 2020
- Versi DPD, Pilkada Berpotensi Hemat Anggaran Hingga Rp 2 Triliun
- KPK Minta Jokowi Menaikkan Dana Bantuan Parpol
- Anggaran Pilkada 2020 Membengka 200 Persen Dibanding Pilkada 2015