Demokrat Siap Jika Anas Tersangka

Demokrat Siap Jika Anas Tersangka
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). Foto: fatra/JPNN
SK Kepala BPN itu, kata Ignatius, yang dia serahkan kepada Anas. "Surat itu diterima pak Anas, diserahkan ke Nazaruddin. Dari Nazaruddin diserahkan ke Sekretaris Kemenpora," ujarnya.

SK Kepala BPN, ujar Ketua Badan Legislasi DPR itu, merupakan permulaan proses sebelum keluarnya sertifikat tanah di proyek Hambalang. Sesuai urutannya, SK itu keluar sebelum sertifikat tanah proyek Hambalang terbit. "SK (Kepala BPN) tanggal 6 Januari 2010. Sertifikatnya keluar tanggal 20 Januari 2010," jelasnya.

Dengan begitu, jelas ada sebuah proses kepengurusan sertifikat tanah Hambalang. Ignatius menegaskan bahwa dirinya beberapa kali pernah menjelaskan hal itu. Nazaruddin pun membenarkan keterangan yang dia sampaikan. "Kalau Pak Anas tidak mengakui, ya terserah KPK saja," ujarnya.

Ignatius memahami posisi Anas ketika mengelak saat ditanya proses pengurusan sertifikat itu. Dalam pemahamannya, yang diurus ketika itu adalah SK Kepala BPN, bukan sertifikat tanah.

JAKARTA - Setelah dua kali memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, penyelidikan kasus Sport Centre Hambalang tampaknya bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News