Demokrat Siapkan Tindakan bagi George Aditjondro
Terkait Buku "Membongkar Gurita Cikeas"
Minggu, 27 Desember 2009 – 00:20 WIB
DENPASAR - Buku berjudul 'Membongkar Gurita Cikeas' yang ditulis George Junus Adijondro tak hanya mengundang penyesalan dari Istana. Buku itu ternyata juga membuat gerah petinggi DPP Partai Demokrat. Mantan anggota KPU yang kini dipercaya sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR-RI itu mengharapkan George Junus Aditjondro selaku penulis buku 'Membongkar Gurita Cikeas' mendasarkannya pada fakta yang ada. "Jangan karangan. Biarkan nanti rakyat yang menilai buku itu," imbuh Anas.
Sampai-sampai Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengaku siap mengambil tindakan terkait penerbitan buku tersebut. Anas yang ditemui di Hotel Nikki, Denpasar, Sabtu (26/12) petang, menegaskan bahwa Partai Demokrat tak terkait dengan aliran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 Triliyun. Anas memang mengaku belum membaca buku terbitan Galang Press yang diluncurkan di Jogja beberapa hari lalu itu.
Baca Juga:
Meski demikian, Anas mengaku akan melakukan cross check terhadap isi buku itu. "Saya malah belum baca bukunya. Tapi nanti saya akan cross check dulu. Nanti kalau ada yang memberatkan dan tidak sesuai, pasti akan kami ambil tindakan. Disini saya kembali menegaskan kalau Demokrat tidak menerima aliran dana dari Bank Century," ujar Anas.
Baca Juga:
DENPASAR - Buku berjudul 'Membongkar Gurita Cikeas' yang ditulis George Junus Adijondro tak hanya mengundang penyesalan dari Istana. Buku itu ternyata
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
- Gelar Aksi Damai, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua