Demokrat tak Beri Bantuan Hukum ke Anas

Demokrat tak Beri Bantuan Hukum ke Anas
Demokrat tak Beri Bantuan Hukum ke Anas
Sebelumnya, Ketua Presedium KAHMI Mahfud MD menerangkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Anas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Anas Urbaningrum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News