Demokrat tak Beri Bantuan Hukum ke Anas
Senin, 25 Februari 2013 – 17:23 WIB

Demokrat tak Beri Bantuan Hukum ke Anas
Sebelumnya, Ketua Presedium KAHMI Mahfud MD menerangkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Anas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa menyatakan Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Anas Urbaningrum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum