Demokrat Tak Mau UU Pilpres Direvisi
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR menolak rencana revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Alasannya, karena UU tersebut masih relevan digunakan. Menurut Subiakto, usulan revisi UU Pulres lebih sarat dengan kepentingan politik praktis. Misalnya, mengutak-atik penentuan angka Presidential Threshold (PT) dan beberapa pasal lain yang bersifat teknis seperti pencoblosan atau pencontrengan, serta pelaksanaan kampanye serentak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari FPD, Subiakto, menyatakan bahwa belum ada urgensi merevisi UU Pilpres. Bahkan dalam rapat Baleg yang digelar hari ini (4/12), FPD juga menganggap tidak ada substansi yang peru direvisi.
Baca Juga:
"Kami memandang urgensi perubahan UU itu tidak tepat dan belum jadi urgensi untuk dibahas. Kami melihat perubahan ini hal yang tidak substansial, belum mencerminkan tujuan perubahan sesungguhnya yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Subiakto saat membacakan pandangan FPD di ruang Baleg, gedung DPR, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR menolak rencana revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Alasannya, karena
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini