Demokrat Tak Mau UU Pilpres Direvisi
Selasa, 04 Desember 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR menolak rencana revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Alasannya, karena UU tersebut masih relevan digunakan. Menurut Subiakto, usulan revisi UU Pulres lebih sarat dengan kepentingan politik praktis. Misalnya, mengutak-atik penentuan angka Presidential Threshold (PT) dan beberapa pasal lain yang bersifat teknis seperti pencoblosan atau pencontrengan, serta pelaksanaan kampanye serentak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari FPD, Subiakto, menyatakan bahwa belum ada urgensi merevisi UU Pilpres. Bahkan dalam rapat Baleg yang digelar hari ini (4/12), FPD juga menganggap tidak ada substansi yang peru direvisi.
Baca Juga:
"Kami memandang urgensi perubahan UU itu tidak tepat dan belum jadi urgensi untuk dibahas. Kami melihat perubahan ini hal yang tidak substansial, belum mencerminkan tujuan perubahan sesungguhnya yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Subiakto saat membacakan pandangan FPD di ruang Baleg, gedung DPR, Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR menolak rencana revisi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Alasannya, karena
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Bicara soal Komunikasi Megawati dengan Prabowo
- Elektabilitas Wahono-Nurul Meroket di Pilkada Bojonegoro, Sulit Dikejar Teguh-Farida
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah