Demokrat Tawari Sultan Jabatan Gubernur Sepanjang Hayat
Fraksi Lain Tetap Usulkan Penetapan
Selasa, 14 Desember 2010 – 02:02 WIB
Sedangkan HB X dan PA IX menjabat gubernur dengan mekanisme lima tahunan dan dipilih oleh DPRD. HB X menjadi gubernur pada 1998 setelah mengalahkan pesaingnya HM Alfian Darmawan dalam pemilihan di tingkat pimpinan dewan dan fraksi. “Sri Paku Alam IX menjadi wakil gubernur pada 2001 mengalahkan calon lain dari Pura Pakualaman (KPH Anglingkusumo),” beber Agung.
Baca Juga:
Ketika 2003 jabatan gubernur dan wakil gubernur habis, dilakukan pemilihan ulang di DPRD DIJ dengan calon tunggal HB X dan PA IX. “Kedua beliau ini memimpin DIJ sampai Oktober 2011 setelah Presiden memperpanjang masa jabatan selama tiga tahun,” lanjutnya.
Agung juga menjelaskan, RUUK sampai sekarang masih ditangan pemerintah dan belum diserahkan ke DPR RI. Karena itu, sampai saat ini belum ada keputusan politik tentang implementasi keistimewaan DIY secara utuh. Sembari menunggu proses pembahasan, FPD bertekad memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi rakyat Jogja secara lengkap.
“Aspirasi tersebut kami perjuangkan melalui FPD DPR RI. Bila UUK disahkan, FPD DPRD DIJ akan patuh terhadap UU yang berlaku dengan seluruh aturan pelaksanaannya,” ucapnya.
JOGJA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Provinsi Daerah IStimewa Yogyakarta (DIY) tampil beda saat menyampaikan sikap politik terkait polemik suksesi
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika