Demokrat Tetap Gunakan Nomor Urut 14, Ternyata Ini Alasannya

Demokrat Tetap Gunakan Nomor Urut 14, Ternyata Ini Alasannya
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat, Rabu (14/12), yang beragendakan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014. PD menggunakan nomor urut 14 seperti pada Pemilu 2014. Foto: Ricardo/JPNN.com

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong.

KPU juga sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan alasan partainya tetap menggunakan nomor urut 14 seperti Pemilu 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News