Demokrat Tolak Ide Pembatasan Jumlah Parpol
Senin, 09 Agustus 2010 – 01:01 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa menganggap penyederhanaan parpol menjadi 5 sama saja kembali pada zaman orde baru. Pembatasan parpol mengekang kebebasan berkumpul. Konstitusi negara ini menganut adanya kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Jadi, kalau membatasi jumlah parpol di parlemen hanya 5 parpol saja adalah sebuah pengekangan demokrasi. Ini sama saja di jaman orde baru yang hanya ada 3 parpol,” kata Saan kepada INDOPOS (grup JPNN) di Jakarta, Minggu (8/8/2010).
Baca Juga:
Meski partainya dimungkinkan akan lolos 5 besar pada Pemilu 2014, namun Saan tidak menginginkan wacana jumlah parpol itu menjadi upaya merevisi UU Parpol dan UU Pemilu sebagai bagian dari penyederhanaan partai untuk mendukung adanya sistim presidensiil. “Penyederhanaan parpol itu memang sudah menjadi bahasan utama untuk revisi UU Pemilu 2014. Namun, jangan lantas itu dijadikan patokan jumlah parpolnya hanya ada 5. Jelas ini tidak mengajarkan demokrasi yang baik,” imbuhnya.
Saan setuju jika penyederhanaan partai itu hanya disinggung dari wacana kenaikan ambang batas di parlemen atau parliementary threshold (PT). “Konsensus bersama dalam upaya penyederhanaan partai itu bukan pada jumlah parpol tapi persyaratan parpol di parlemen atau PT. Jadi, jangan sampai ke depannya, kita terjebak sehingga bertentangan dengan UU,” tegasnya.
JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa menganggap penyederhanaan parpol menjadi 5 sama saja kembali pada zaman orde baru. Pembatasan
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok