Demokrat Tolak Jadi Referensi Pansus
Kontroversi Buku "Membongkar Gurita Cikeas"
Selasa, 29 Desember 2009 – 15:42 WIB
JAKARTA- Fraksi Demokrat (FD) di DPR menolak jika Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century menjadikan buku "Membongkar Gurita Cikeas" karangan George Junus Aditjondro menjadi referensi bagi Pansus dalam bekerja. "Kalau sekedar membeli habis buku itu, silakan saja. Yang kami tolak jika Pansus menjadikan buku sensasi menjadi referensi," kata Ketua FD, Anas Urbaningrum, dalam keterangan tertulisnya, di DPR Jakarta, Selasa (29/12). Senada dengan Anas, anggota Pansus Century dari Fraksi PKS, Andi Rahmat dan Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura juga menolak buku "Membongkar Gurita Cikeas" dijadikan bahan acuan untuk membongkar skandal Century. "Sebagai masukan boleh, tapi tidak sebagai data primer. Karena dalam buku itu masih banyak yang mesti diklarifikasi dan diverifikasi, apakah dia relevan atau tidak relevan dengan Pansus," ujar Andi.
Sikap penolakan FD tersebut, terkait adanya rencana Pansus Angket Bank Century untuk memborong buku "Membongkar Gurita Cikeas" dan dibagikan kepada seluruh Anggota Pansus untuk dibaca, sebagaimana yang ditegaskan Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, Senin (28/12).
Baca Juga:
Ditegaskan Anas, Pansus harus dijauhkan dari sensasi dan dihindarkan dari fitnah, rumor dan insinuasi. Dalam bekerja, pansus harus berdasarkan data, fakta dan informasi yang akurat. "Jika hal itu tidak diindahkan, kredibilitas pansus akan bermasalah karena terjebak dengan elemen-elemen sensasi, fitnah dan insinuasi. Sekali lagi, kalau anggota pansus mau beli buku itu, berapapun jumlahnya silakan. Tapi jangan menjadikannya referensi Pansus," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Fraksi Demokrat (FD) di DPR menolak jika Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century menjadikan buku "Membongkar Gurita Cikeas"
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf