Demokrat Tolak Panja Mafia Pemilu
Jumat, 17 Juni 2011 – 06:58 WIB
Pendapat yang sama juga dikemukakan anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan, Arif Wibowo. Menurut dia, kasus dokumen palsu penjelasan MK terkait penetapan perolehan kursi pemilu legislatif hanya sebagai pintu masuk penyelidikan. Tujuan utama Panja Komisi II DPR menyangkut penetapan perolehan kursi legislatif adalah untuk mengetahui berapa banyak kursi ‘ilegal’ yang ada di DPR maupun DPRD Provinsi.
Baca Juga:
“Ilegal itu adalah kursi yang hasilnya dari manipulasi penghitugan perolehan suara. Kemudian putusan-putusan MK yang digugat. Apakah hanya tentang DPR tentu tidak tapi juga kursi DPRD Provinsi,” ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk menelusuri tentang kursi ilegal tersebut harus dimulai dari rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang disahkan dalam rapat pleno KPU. Kemudian putusan MK yang asli, tentunya berangkat dari data hasil penghitungan perolehan suara yang asli pula.
“Kalau dalam persidangan perselisihan pemilu, data yang digunakan palsu atau manipulatif kemudian MK tidak tahu dan dibenarkan, maka salahlah keputusannya. Sekalipun memang keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam menelusuri hasil rekapitulasi perolehan suara ini mesti dilakukan hingga tingkat Tempat Penghitungan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi II DPR ini menduga dokumen rekapitulasi tersebut sudah hilang.
JAKARTA - Kasus pemalsuan surat penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai tidak hanya terjadi pada mantan anggota KPU Andi Nurpati saja. Karena
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi