Demokrat Tolak Warteg Dipajaki
Minggu, 19 Desember 2010 – 16:35 WIB

Demokrat Tolak Warteg Dipajaki
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI ingin memajaki usaha Warteg. Keinginan tersebut ditentang keras oleh banyak pihak hingga Pemda DKI Jakarta menunda revisi Peraturan Daerah Pajak Restoran yang memasukkan Warteg dan warung makan lainnya terkena pajak 10 persen.
Baca Juga:
Dalam draf pembahasan revisi, Balegda DPRD DKI mengusulkan empat opsi. Pertama, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran, khususnya yang mengatur pajak warteg. Kedua, penerapan pajak tersebut akan ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan.
Ketiga, dilakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omzet yang menjadi obyek pajak. Sehingga nantinya pajak restoran tidak akan dikenakan kepada jenis usaha jasaboga berbentuk warung seperti warung Tegal, warung Padang, dan sejenisnya.
Keempat, ada kemungkinan pajak ini diterapkan dengan perubahan persentase maksimal pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Artinya, besaran pajaknya bisa dikenakan di bawah 10 persen. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengatakan, sebagai usaha mikro dan tempat makan masyarakat berpenghasilan kecil, Warung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi