Demokrat Versi KLB Deli Serdang Tuding Kubu AHY Lakukan Pelanggaran Hukum

"Artinya kalau ada persoalan-persoalan, itu sudah dijelaskan dalam UU Parpol itu diputuskan oleh mahkamah partai yang sifatnya final and binding. Seketika dan mengikat,tetapi di AD/ART ini mahkamah partai sifatnya hanya rekomendasi bukan mengikat atau berkekuatan hukum tetap," kata Razman.
Mereka pun mempertanyakan pasal 23, yang membahas Ketua Umum yang melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun keluar.
"Tapi di dalam AD/ART mereka, dalam hal menjalankan roda organisasi keputusan strategis ada di Majelis tinggi. Maka lengkap lah pelanggaran-pelanggaran apa yang mereka produk pada kongres 2020. Ini jelas legal formalnya dari UU Partai Politik," kata Razman. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Partai Demokrat versi KLB menyebutkan kubu AHY telah melakukan pelanggaran saat melaksanakan kongres kelima pada 2020.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta