Demokrat Yakin Uji Materi APBN P Ditolak MK
Senin, 02 April 2012 – 16:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto mengaku sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak upaya uji materi pasal 7 ayat 6 a UU APBN Perubahan 2012 yang diajukan Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Heriyanto, keyakinan itu disebabkan karena tidak ada yang salah dalam pasal-pasal itu.
Heriyanto menegaskan, justru pasal tersebut mengembalikan hak konstitusional pemerintah atau presiden untuk menetapkan harga BBM. “Saya mendapatkan masukan dari banyak konsituen saya, bahwa ayat 6a itu sudah benar dan oleh karena itu kami yakin hal itu akan ditolak oleh MK," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/4).
Baca Juga:
Alasan yang dikembangkan untuk mengajukan uji materi karena pemerintah menetapkan harga berdasarkan harga internasional dan bertentangan dengan konsitusi, menurut Heriyanto, disebabkan karena penggugat tidak paham bagaiman cara menghitung harga minyak mentah internasional (ICP).
Dijelaskan, dalam setiap APBN harga yang dituliskan itu hanyalah asumsi saja. Karena itu, setiap asumsi harus diubah jika kondisi dan kenyataannya berbeda dengan asumsi.
JAKARTA - Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto mengaku sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak upaya uji materi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi