Demokrat Yakin Uji Materi APBN P Ditolak MK
Senin, 02 April 2012 – 16:05 WIB
Dijelaskan lagi, asumsi dibuat itu karena ada semangat ketidakpastian di dalamnya. Maka, kata dia, dengan tambahan ayat 6 a, pemerintah diberikan ruang untuk mengkoreksi asumsinya yang tidak bisa diberikan oleh ayat 6 di mana pemerintah tidak boleh merubah hal itu.
"Semangat pemerintah dalam mengajukan APBN itu selalu dikatakan asumsi karena ada ketidakpastian maka asumsi itu bisa berubah sesuai dengan kondisi. Kalau tidak mau dirubah pemerintah diwajibkan saja mematoknya dan tidak terpengaruh pada naik turunnyaa harga BBM, pendapatan dan pengeluaran dari sector itu dipatok saja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan alasan untuk melakukan uji materi itu terlalu dicari-cari. “Harga pasar itu hanya untuk ukuran saja, kalau tidak menggunakan patokan bagaimana pemerintah mengukurnya?Kita kan hidup di era globalisasi, maka harga pasar internasional digunakan," ujarnya.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersama beberapa pakar hukum tata Negara lainnya serta berbagai element masyarakat menegaskan akan melakukan judicial review Pasal 7 ayat 6 dan 6a RUU APBN-P yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai telah menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Heriyanto mengaku sangat yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak upaya uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul