Demonstran Desak Jokowi Intervensi Kasus Bansos Sumut
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak bersikap pasif dalam hal pemberantasan korupsi. Sebagai kepala negara, presiden harus mendoron semua lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.
Bahkan, jika diperlukan, Jokowi harus berani turun langsung membersihkan lembaga penegak hukum yang pejabatnya sudah tercemar perilaku korup.
"Sebagai presiden harus menunjukkan wujudnya sebagai panglima tertinggi dan terdepan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar koordinator aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Bersatu untuk Keadilan Indonesia Sehat Tanpa Koruptor (Gebuk Istana), Hamdan di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).
Maka itu, dia berharap Jokowi memberi dorongan semangat kepada KPK lebih berani dalam memeriksa semua pihak terkait dalam kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
"Jokowi juga harus berani memberikan semangat serta spirit kepada pimpinan KPK yang baru agar dapat bekerja dengan baik tanpa adanya intervensi dari elite penguasa maupun elite partai politik lainnya," ucapnya.
Dalam aksinya, Gebuk Istana melakukan aksi teatrikal membawa keranda mayat dan replika pocong berwajah mirip Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Kedua replika pocong tersebut dianggap sebagai simbol matinya penegakan hukum. (dil/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak bersikap pasif dalam hal pemberantasan korupsi. Sebagai kepala negara, presiden harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah