Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya

Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (13/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (13/2).

Massa yang hadir menuntut lembaga legislator untuk hapus hak impunitas kejaksaan, stop rangkap jabatan pada jaksa, stop penyalahgunaan restorative justice (denda damai) dan tolak asas Dominus Litis

Beberapa pendemo tersebut juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekuasaan dari pihak kejaksaan untuk mengatur suatu kasus dengan dalih "restoratif justice".

Koordinator aksi demo, Fikri mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Indonesia ingin mengingatkan dan menyampaikan tuntutan kepada DPR RI dan Kejaksaan Agung.

"Kami ingin stop terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak impunitas jaksa. Kami meminta agar hak impunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi," kata Fikri.

Dia juga menuntut terkait dugaan penyalahgunaan restorative justice sehingga perlu dihapuskan. Lalu, meminta revisi aturan jaksa bisa rangkap jabatan.

"Yang paling penting hari ini, kami meminta kepada DPR RI untuk menghapus RUU KUHAP dan di dalamnya ada asas Dominus Litis. Asas Dominus Litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa," katanya. 

"Jadi, kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang pasal 11 tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," tambahnya. 

Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (13/2). Mereka mengkritik kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News