Demonstran Penolak RUU TNI di DPR Dibubarkan Paksa Aparat

jpnn.com - Polisi membubarkan paksa para demonstran penolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis malam (20/3/2-25).
Aparat melakukan pembubaran paksa dengan dalih pedemo RUU TNI sudah melewati batas waktu toleransi.
Aksi pembubaran dilakukan polisi dengan menyisir kawasan di Jalan Gatot Subroto yang tak jauh dari kompleks parlemen.
"Kami sudah memberi waktu toleransi," kata petugas melalui pengeras suara sambil menyuruh massa meninggalkan lokasi aksi, Kamis malam.
Petugas mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto sejak pukul 19.45 WIB dengan menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.
Pada pukul 20.15 WIB, lokasi demo telah steril. Para pendemo membubarkan diri dengan berlarian mengambil kendaraan masing-masing.
Petugas juga meminta semua areal dikosongkan tanpa terkecuali karena Jalan Gatot Subroto akan dibuka kembali untuk masyarakat.
Sebelum dibubarkan, para pendemo juga perlahan meninggalkan lokasi, mereka secara berkelompok membubarkan diri setelah aksi yang cukup lama itu tak membuahkan hasil.
Demonstran penolak RUU TNI yang berunjuk rasa di kawasan Senayan dibubarkan paksa polisi pada Kamis malam. Begini suasananya.
- RUU TNI Disetujui DPR, Ini Isi Pasal 3, 7, 47, dan 53
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- Masyarakat Sipil Anggap UU TNI Bermasalah dan Akan Kembalikan Dwifungsi Militer
- Nurwayah Sesalkan Kecurangan di SPBU, Apresiasi Langkah Cepat Pertamina dan Aparat Hukum
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil