Demonstrasi Dukung Budi Gunawan di PN Jaksel Gugat KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1). Kehadiran Kameran memberi dukungan kepada Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kepada hakim, kami minta untuk mengabulkan dan membebaskan Komjen Budi Gunawan dari segala tuduhan yang dilakukan oleh KPK," kata Presidium Kamerad, Haris Pertama dalam orasinya, Senin (2/2).
Menggunakan mobil truk sebagai pengeras suara, Kamerad menilai apa yang dilakukan oleh KPK sangat bernuansa politik. "Ini tidak etis, sebagai calon Kapolri yang dipilih oleh Presiden pilihan rakyat, tiba-tiba dijadikan tersangka, kami siap melawan," tegasnya.
Berbagai spanduk dukungan dibentangkan oleh massa Kamerad yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan pemuda dari berbagai kampus. "KPK yang dipimpin oleh Abraham Samad telah dijadikan alat untuk memenuhi sahwat politiknya. Ini harus dilawan, kita tidak benci KPK, tapi kita mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Abraham Samad," ujar Haris.
Haris juga meminta, agar kepolisian segera menetapkan tersangka kepada Abraham Samad cs atas dugaan tindak amoral. Dan pimpinan KPK lainnya yang telah melakukan tindak pidana.
"Tangkap Abraham Samad, bersihkan KPK dari orang-orang munafik, kami ingin KPK dipimpin oleh orang-orang bersih," tandasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1). Kehadiran Kameran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi