Denda 1 Ton Beras untuk Pemilik Anjing Rabies
jpnn.com, BULELENG - Kasus rabies atau anjing gila yang merebak di Kabupaten Buleleng, Bali membuat warga setempat merasa perlu melakukan antisipasi. Bahkan, ada desa adat yang membuat aturan tentang larangan memelihara anjing rabies.
Contohnya adalah Desa Pakraman Bengkala. Pihak desa telah mengesahkan perarem atau awig-awig yang mengatur larangan tentang memelihara hewan rabies.
Sanksinya pun tak main-main. Pemelihara anjing rabies bakal didenda satu ton beras.
Perarem itu bermula ketika ada temuan tentang rabies pada anjing di Desa Bengkala pada 2017 silam. Populasi anjing di Bengkala ternyata makin banyak.
Selidik punya selidik, terungkap bahwa banyak warga desa maupun luar desa yang membuang anak anjing. Populasinya bahkan mencapai 1.400 ekor.
Kelian Sabha Desa Pakraman Bengkala I Gede Suarta mengungkapkan, tingginya populasi anjing membuat penanggulangan rabies tak optimal. Bahkan, warga tak mau mengakui sebagai pemilik anjing rabies.
“Sempat ada kasus gigitan anjing. Saat kami tanya, tidak ada yang mengakui anjing itu punya siapa. Tapi pas kami mau eleminasi, malah marah-marah. Akhirnya desa adat dan desa dinas sepakat menyusun aturan ini,” katanya.
Sedangkan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian Buleleng drh. I Wayan Susila mengharapkan desa-desa proaktif menyusun perarem untuk membantu penanggulangan rabies. Menurutnya, perarem paling efektif karena mengikat warga.
Kasus rabies atau anjing gila yang merebak di Kabupaten Buleleng, Bali membuat warga setempat merasa perlu melakukan antisipasi.
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan