Denda Bagi Pengendara di Rest Area Dinilai Langgar HAM
Senin, 30 Mei 2016 – 23:07 WIB

Ilustrasi
JAKARTA - Rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang akan menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mudik lebaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang