Denda bagi Pesawat Delay, MASWings Siap Mengkaji
Minggu, 15 Januari 2012 – 19:27 WIB
TARAKAN - Chief Executive Officer (CEO) MASwings, Dato Capt Mohd Nawawi Awang mengatakan, Malaysia belum pernah memberlakukan pembayaran kompensasi terhadap penumpang yang mengalami delay atau keterlambatan penerbangan, seperti di Indonesia. Bahkan pihaknya sempat terkejut ketika mengetahui di Indonesia, penumpang harus mendapat kompensasi berupa uang bila pesawat mengalami delay. Untuk diketahui, pemberian kompensasi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mulai berlaku 1 Januari 2012. Dalam Pasal 10 Permenhub itu disebutkan maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang.
“Di Malaysia tidak ada kompensasi yang diatur dalam peraturan. Setahu saya penumpang untuk di negara lain pun tidak diberlakukan aturan seperti ini,” kata Nawawi.
Meski demikian, MASwings akan mempelajari pemberlakukan undang-undang baru ini sebelum pesawat MASwings masuk Tarakan untuk melayani penerbangan regular Tarakan-Tawau. “Kita akan teliti secara mendalam,” ujarnya.
Baca Juga:
TARAKAN - Chief Executive Officer (CEO) MASwings, Dato Capt Mohd Nawawi Awang mengatakan, Malaysia belum pernah memberlakukan pembayaran kompensasi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu
- Balita Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa
- Minibus Bawa Penumpang Siswa Kecelakaan Tunggal di Manado, 2 Orang Meninggal
- Mak-Mak Lagi Olahraga Diserang Anjing di Semarang, Digigit & Penuh Luka
- Mulai 1 Oktober, Palembang Indah Mall Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai