Denda bagi Pesawat Delay, MASWings Siap Mengkaji

Denda bagi Pesawat Delay, MASWings Siap Mengkaji
Denda bagi Pesawat Delay, MASWings Siap Mengkaji
TARAKAN - Chief Executive Officer (CEO) MASwings, Dato Capt Mohd Nawawi Awang mengatakan, Malaysia belum pernah memberlakukan pembayaran kompensasi terhadap penumpang yang mengalami delay atau keterlambatan penerbangan, seperti di Indonesia. Bahkan pihaknya sempat terkejut ketika mengetahui di Indonesia, penumpang harus mendapat kompensasi berupa uang bila pesawat mengalami delay.

“Di Malaysia tidak ada kompensasi yang diatur dalam peraturan. Setahu saya penumpang untuk di negara lain pun tidak diberlakukan aturan seperti ini,” kata Nawawi.

 

Meski demikian, MASwings akan mempelajari pemberlakukan undang-undang baru ini sebelum pesawat MASwings masuk Tarakan untuk melayani penerbangan regular Tarakan-Tawau.  “Kita akan teliti secara mendalam,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemberian kompensasi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mulai berlaku 1 Januari 2012. Dalam Pasal 10 Permenhub itu disebutkan maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang.

TARAKAN - Chief Executive Officer (CEO) MASwings, Dato Capt Mohd Nawawi Awang mengatakan, Malaysia belum pernah memberlakukan pembayaran kompensasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News