Denda bagi Pesawat Delay, MASWings Siap Mengkaji
Minggu, 15 Januari 2012 – 19:27 WIB
TARAKAN - Chief Executive Officer (CEO) MASwings, Dato Capt Mohd Nawawi Awang mengatakan, Malaysia belum pernah memberlakukan pembayaran kompensasi terhadap penumpang yang mengalami delay atau keterlambatan penerbangan, seperti di Indonesia. Bahkan pihaknya sempat terkejut ketika mengetahui di Indonesia, penumpang harus mendapat kompensasi berupa uang bila pesawat mengalami delay. Untuk diketahui, pemberian kompensasi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang mulai berlaku 1 Januari 2012. Dalam Pasal 10 Permenhub itu disebutkan maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan lebih 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang.
“Di Malaysia tidak ada kompensasi yang diatur dalam peraturan. Setahu saya penumpang untuk di negara lain pun tidak diberlakukan aturan seperti ini,” kata Nawawi.
Meski demikian, MASwings akan mempelajari pemberlakukan undang-undang baru ini sebelum pesawat MASwings masuk Tarakan untuk melayani penerbangan regular Tarakan-Tawau. “Kita akan teliti secara mendalam,” ujarnya.
Baca Juga:
TARAKAN - Chief Executive Officer (CEO) MASwings, Dato Capt Mohd Nawawi Awang mengatakan, Malaysia belum pernah memberlakukan pembayaran kompensasi
BERITA TERKAIT
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar