Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara.
Selain itu, Disperindagkop Kaltara juga menerima laporan penjualan makanan kedaluwarsa dan air isi ulang.
“Tapi penanganannya masih sebatas pembinaan saja dulu,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kaltara Septi Yuniarti Martin, Jumat (9/12).
Dia menambahkan, sampai saat ini aduan pun belum sampai pada sengketa. Namun demikian, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mensosialisasikan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami minta pelaku usaha tidak mengulanginya. Misalnya saja, kalau ditemukan barang yang sudah kedaluwarsa, kami minta agar tidak dipajang,” tambahnya.
Selama ini, dia mengaku belum menemukan pelaku usaha yang bandel mengulangi kesalahan.
“Kalaupun mereka bandel dan mengulangi, serta mendapatkan surat teguran sebanyak tiga kali. Otomatis izin usahanya akan dicabut. Tapi sejauh ini belum ada,” imbuh Septi.
Untuk diketahui, sejauh ini masih sering ditemukan pemilik swalayan yang melakukan pengembalian dengan permen.
TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom