Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen

Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen
Ilustrasi. Foto: Equator/JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara.

Selain itu, Disperindagkop Kaltara juga menerima laporan penjualan makanan kedaluwarsa dan air isi ulang.

“Tapi penanganannya masih sebatas pembinaan saja dulu,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kaltara Septi Yuniarti Martin, Jumat (9/12).

Dia menambahkan, sampai saat ini aduan pun belum sampai pada sengketa. Namun demikian, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mensosialisasikan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami minta pelaku usaha tidak mengulanginya. Misalnya saja, kalau ditemukan barang yang sudah kedaluwarsa, kami minta agar tidak dipajang,” tambahnya.

Selama ini, dia mengaku belum menemukan pelaku usaha yang bandel mengulangi kesalahan.

“Kalaupun mereka bandel dan mengulangi, serta mendapatkan surat teguran sebanyak tiga kali. Otomatis izin usahanya akan dicabut. Tapi sejauh ini belum ada,” imbuh Septi.

Untuk diketahui, sejauh ini masih sering ditemukan pemilik swalayan yang melakukan pengembalian dengan permen.

TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News