Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen
Senin, 12 Desember 2016 – 02:19 WIB

Ilustrasi. Foto: Equator/JPNN
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pedagang atau pemilik swalayan yang menganti uang kembalian dengan permen dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 200 juta. (san/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas