Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen

Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen
Ilustrasi. Foto: Equator/JPNN

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pedagang atau pemilik swalayan yang menganti uang kembalian dengan permen dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 200 juta. (san/fen/jos/jpnn)


TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News