Denda Besar, Pedagang Masih Tukar Uang Kembalian Dengan Permen
Senin, 12 Desember 2016 – 02:19 WIB
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pedagang atau pemilik swalayan yang menganti uang kembalian dengan permen dapat dikenakan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp 200 juta. (san/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Uang kembalian yang ditukar permen menjadi salah satu laporan yang diterima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom