Denda Murah, PSK tak Kapok
jpnn.com - BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung mengakui, jika denda yang dijatuhakan bagi pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring operasi tidak membuat jera pelakunya.
"Denda saat ini memang tidak membuat efek jera," ujar Kasi penyidik Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).
Nono mengatakan, idealnya nominal dendanya jutaan rupiah. Saat ini PSK yang menjalani sidang hanya dikenai denda Rp 100 ribu."Jumlah Rp 100 ribu itu sudah naik, dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp 50 ribu," terangnya.
Denda rendah itu, kata dia, salah satu alasan para PSK kembali lagi ke jalanan setelah terjaring razia. Karena itu, jika nominal denda dinaikkan diharapkan bisa memberikan efek jera.
"Kalau seminggu sekali mereka ditangkap, berarti an harus mengeluarkan Rp 1 juta minimal, itu pasti akan membuat jera," tambah dia.
Untuk mengubah jumlah denda ini, diharuskan tertera dalam Perda sebagai payung hukum. Karena itu tidak bisa menaikkan denda seenaknya.
Pihaknya selalu menggelar razia setiap minggu. Razia terakhir Rabu (4/6) malam menjaring sekitar 48 orang PSK. Mereka yang terjaring, rata-rata yang mangkal di kawasan Alun-alun, JL Dewisartika dan sekitarnya.
"Mereka yang terjaring ada yang merupakan wajah lama dan baru," tambahnya.
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung mengakui, jika denda yang dijatuhakan bagi pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring operasi tidak membuat jera
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi