Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Senin, 12 September 2011 – 07:57 WIB

Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Asuransi delayed merupakan implementasi dari peraturan menteri perhubungan PM 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan udara. Di mana penumpang mendapatkan penggantian kerugian akibat keterlambatan angkutan udara.
Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. "Kita selalu ikuti peraturan pemerintah," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah masih membuka dialog dengan maskapai terkait dengan penerapan denda Rp 300 ribu jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan