Denda Pesawat Delay Masih Dinego
Senin, 12 September 2011 – 07:57 WIB
Asuransi delayed merupakan implementasi dari peraturan menteri perhubungan PM 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan udara. Di mana penumpang mendapatkan penggantian kerugian akibat keterlambatan angkutan udara.
Keterlambatan lebih dari empat jam di berikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. "Kita selalu ikuti peraturan pemerintah," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Pemerintah masih membuka dialog dengan maskapai terkait dengan penerapan denda Rp 300 ribu jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024