Denda Rp 500 Ribu Berlaku Desember 2013
Mengenai pemberlakuan denda, Pudji memastikan sosialisi berupa himbauan dan pemberitahuan melalui spanduk, banner terkait Perda No. 3 Tahun 2013 itu sudah di informasikan ke warga. Awal Desember nanti, pemberlakuan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar, baru akan diterapkan.
“Kami akan memerintahkan RT, RW, Lurah maupun camat untuk segera berjaga-jaga di sekitaran kali maupun tempat-tempat lainnya. Jadi kalau ada yang ketahuan langsung ditindak dan ditilang ditempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pudji menerangkan, terkait penambahan jumlah TPS di Jakarta Barat, pihaknya sudah mengimbau kepada lurah dan camat di wilayah masing-masing agar segeran menunjuk lahan kosong yang tepat untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan.
“Idealnya, satu kelurahan itu punya 1-2 TPS, pasti kedepannya akan kami tambah, tinggal mencari lahannya saja,” tandasnya. (asp)
TERKAIT pemberlakuan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Walikota Jakarta Barat, Fatahillah dalam waktu dekat akan mengumpulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS