Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta
Kamis, 23 Juni 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadi. Kali ini Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus mendapat korting denda Rp 50 juta dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ini berarti, Zulkarnain hanya perlu membayar separo dari total denda Rp 100 juta yang ditetapkan dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Untuk kurungan badan, PT DKI menguatkan putusan PN setahun penjara. "Dikenai pidana penjara satu tahun dan denda 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari kemarin (22/6).
Baca Juga:
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Zulkarnaen terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijerat dalam dakwaan alternatif ketiga. Putusan itu juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara.
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Kajari Jakarta Selatan Masyhudi beralasan salinan atau petikan resmi putusan tersebut belum diterima. "Kami akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan agar mendapatkan salinan putusannya," kata Masyhudi Rabu (21/6).
JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadi. Kali ini Dirjen
BERITA TERKAIT
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf