Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta
Kamis, 23 Juni 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadi. Kali ini Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus mendapat korting denda Rp 50 juta dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ini berarti, Zulkarnain hanya perlu membayar separo dari total denda Rp 100 juta yang ditetapkan dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Untuk kurungan badan, PT DKI menguatkan putusan PN setahun penjara. "Dikenai pidana penjara satu tahun dan denda 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari kemarin (22/6).
Baca Juga:
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Zulkarnaen terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijerat dalam dakwaan alternatif ketiga. Putusan itu juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara.
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Kajari Jakarta Selatan Masyhudi beralasan salinan atau petikan resmi putusan tersebut belum diterima. "Kami akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan agar mendapatkan salinan putusannya," kata Masyhudi Rabu (21/6).
JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadi. Kali ini Dirjen
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO