Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta
Kamis, 23 Juni 2011 – 06:06 WIB
Di pengadilan tingkat pertama, Zulkarnain divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dia diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 240 juta.
Majelis menilai, Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen AHU Depkumham (sekarang Kemenkum HAM) pada kurun 2002-2006 dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan biaya akses Sisminbakum.
Pengurangan hukuman sebelumnya terjadi pada mantan Dirjen AHU lainnya, Romli Atmasasmita. Majelis kasasi Mahkamah Agung menyatakan Romli bebas dari segala tuntutan. Padahal di PN Jakarta Selatan pada 7 September 2009 dia diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti USD 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara. (aga/iro)
JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadi. Kali ini Dirjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan