Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta

Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta
Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta
Di pengadilan tingkat pertama, Zulkarnain divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dia diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 240 juta.

 

Majelis menilai, Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen AHU Depkumham (sekarang Kemenkum HAM) pada kurun 2002-2006 dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan biaya akses Sisminbakum.

 

Pengurangan hukuman sebelumnya terjadi pada mantan Dirjen AHU lainnya, Romli Atmasasmita. Majelis kasasi Mahkamah Agung menyatakan Romli bebas dari segala tuntutan. Padahal di PN Jakarta Selatan pada 7 September 2009 dia diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti USD 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara. (aga/iro)

JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadi. Kali ini Dirjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News