Denda Terobos Busway, Mobil Rp 1 Juta, Motor Rp 500 Ribu
jpnn.com - JAKARTA PUSAT - Stop kebiasaan menerobos jalur busway. Sebab, mulai hari ini sanksi denda maksimal diberlakukan di Jakarta. Kendaraan roda empat atau lebih yang tertangkap basah masuk jalur busway didenda Rp 1 juta. Sedangkan sanksi untuk pengendara motor lebih ringan, yakni Rp 500 ribu.
Aturan denda maksimal yang dicanangkan Polda Metro Jaya itu disambut baik oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Cara itu diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara yang selama ini sering melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyatakan, sanksi denda maksimal sebenarnya bukan hal baru. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur itu.
"Kami senang (mulai diterapkan). Lebih cepat lebih baik," ujar Udar kepada Jawa Pos.
Menurut Udar, pihaknya jauh-jauh hari sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI terkait dengan rencana pemberlakuan aturan itu. Hasilnya, dua institusi tersebut mendukung keinginan dishub agar UU Nomor 22 Tahun 2009 diterapkan.
Diharapkan, pengendara tidak lagi menerobos jalur Transjakarta. ''Ini harus dimaknai sebagai pelajaran dan usaha kita untuk menertibkan pelanggar aturan lalu lintas,'' jelas dia.
Dia menjelaskan, pihaknya akan terlibat aktif dalam teknis di lapangan. Seperti yang selama ini dilakukan polisi, mekanisme pemberian bukti pelanggaran berupa surat tilang akan dilakukan seperti biasa. "Ditilang seperti biasa jika ada yang melanggar (aturan lalu lintas). Cuma, bedanya, dendanya maksimal," tegas dia.
Menurut dia, sanksi tersebut juga berlaku untuk pejabat maupun aparat penegak hukum yang menerobos jalur Transjakarta. Tim gabungan dari dishub bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Garnisun TNI akan menindak para pejabat dan aparat yang sengaja masuk jalur Transjakarta. Memang, tidak sedikit pengendara yang menerobos jalur busway mengaku sebagai kenalan pejabat maupun aparat.
JAKARTA PUSAT - Stop kebiasaan menerobos jalur busway. Sebab, mulai hari ini sanksi denda maksimal diberlakukan di Jakarta. Kendaraan roda empat
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS