Denda Terobos Busway, Mobil Rp 1 Juta, Motor Rp 500 Ribu
Jumat, 01 November 2013 – 11:11 WIB
"Tidak ada alasan lagi dan tidak pandang bulu. Semua harus ditindak," tegas dia. (fai/oni/c4/tia)
Baca Juga:
JAKARTA PUSAT - Stop kebiasaan menerobos jalur busway. Sebab, mulai hari ini sanksi denda maksimal diberlakukan di Jakarta. Kendaraan roda empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS