Denda untuk Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan
Senin, 16 November 2020 – 12:17 WIB
Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," tutur Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq, Minggu (15/11).(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ilyas mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Termasuk pada kegiatan yang dilangsungkan Habib Rizieq dan FPI.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Kerumunan yang Mematikan di Korsel dan Kongo
- Sikapi Tragedi Halloween Itaewon, Puan: Euforia Kerumunan Massa Pasca-Covid Harus Jadi Perhatian
- Larangan Keluar Rumah Bagi Lansia Tuai Kritik, Masyarakat Butuh Informasi Positif
- Kunker Jokowi di Sumut Berujung Kerumunan, Alifuddin Layangkan Sindiran, Jleb!
- Malam Tahun Baru, Pak Ganjar Pranowo Minta Warga Jateng tetap di Rumah
- Polri Larang Kerumunan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Siap-siap Bakal ada Sanksinya