Denda untuk Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan

Denda untuk Habib Rizieq Bukan Prestasi, Pemprov DKI Seharusnya Mencegah Kerumunan
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," tutur Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq, Minggu (15/11).(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ilyas mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa mencegah kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan. Termasuk pada kegiatan yang dilangsungkan Habib Rizieq dan FPI.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News