Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Sabtu, 22 Juni 2013 – 02:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan di Indonesia. Tinggal menunggu restu dari Komisi II DPR RI memanfaatkan momen revisi Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). "Kita sudah coba angkat (ke DPR), dendanya mau ditinjau kembali atau istilahnya dilakukan penyesuaian. Artinya tidak memberlakukan hal-hal yang sifatnya diskriminatif bagi tiap penduduk," ungkap Ardy.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan tarif denda untuk WNA selama ini, termasuk dalam UU Adminduk, sebesar Rp 2 juta. Dua kali lebih besar dibandingkan sanksi serupa untuk Warga Negara Indonesia (WNI). "Yang dimaksud dengan denda dalam aturan ini adalah sanksi keterlambatan pelaporan atas peristiwa yang mengakibatkan perubahan data kependudukan pada dokumen kependudukan," ujarnya saat ditemui di kantornya, kemarin.
Baca Juga:
Perubahan dimaksud dimulai dari habisnya masa berlaku, perubahan domisili atau mutasi, perubahan status, dan perubahan lain yang bisa mengakibatkan perubahan pergantian dokumen. Terutama untuk WNA yang memang memiliki perbedaan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad memberlakukan penyesuaian denda kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terlambat melaporkan
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak