Dendam Akibat Diselingkuhi, Driver Grab Habisi Mantan Istri
Senin, 01 Mei 2017 – 16:56 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Pelaku ini profesinya driver Grab. Pengakuannya karena sakit hati pada saat masih kawin dia diselingkuhi oleh korban," sambung dia.
Andry menambahkan, kini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum. Sedangkan Didin harus bertanggung jawab atas pebuatannya.
Polisi menjerat Didin dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya 20 tahun. ”Pelaku kini masih diperiksa, dalam aksinya dia telah merencanakannya," pungkas Andry.(elf/JPG)
Pembunuhan sadis terjadi di lahan parkir Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (30/4) malam. Korbannya adalah Ela Milatun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil