Dendam Akibat Diselingkuhi, Driver Grab Habisi Mantan Istri
Senin, 01 Mei 2017 – 16:56 WIB

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Pelaku ini profesinya driver Grab. Pengakuannya karena sakit hati pada saat masih kawin dia diselingkuhi oleh korban," sambung dia.
Andry menambahkan, kini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum. Sedangkan Didin harus bertanggung jawab atas pebuatannya.
Polisi menjerat Didin dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya 20 tahun. ”Pelaku kini masih diperiksa, dalam aksinya dia telah merencanakannya," pungkas Andry.(elf/JPG)
Pembunuhan sadis terjadi di lahan parkir Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (30/4) malam. Korbannya adalah Ela Milatun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV