Dendam Berkarat, Tetangga Dibacok

Dendam Berkarat, Tetangga Dibacok
Dendam Berkarat, Tetangga Dibacok

Dia menambahkan, pelaku langsung digiring ke Polsek Pinangsori. Sementara pagi harinya diserahkan ke Polres Tapteng guna pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang AKP L Siregar.

Agustinus Gea, pelaku pembacokan Fahuwu Harefa teman sekampungnya, mengaku sebelum kejadian korban terlebih dahulu menganiayanya bersama 2 teman korban lainnya yang dalam keadaan mabuk.

Hal ini terungkap dari pernyataan pelaku kepada New Tapanuli (Grup JPNN) saat ditemui di ruang penyidik Mapolres Tapteng.

Diterangkannya, Minggu (14/12) sekira pukul 23.30 WIB, Fahuwu yang baru pulang minum dari salah satu warung bersama 2 temannya mendatangi rumah adiknya. Di sana, Fahuwu ribut dan mengancam semua orang yang ada dalam rumah itu.

Istri Agustinus yang melihat kejadian itu, langsung berlari dan membangunkannya dari tempat tidur untuk melaporkan kejadian itu.

"Saat itu aku sedang tidur di kamar. Istriku datang membangunkan aku, katanya si Fahuwu membuat ribut lagi di rumah adikku," terang Agustinus, Senin (15/12).

Mendengar hal itu, dia langsung menghampiri ketiga pria mabuk tersebut dan berusaha mengamankan situasi. Diduga karena masih dalam pengaruh minuman keras, Fahuwu dan rekannya kemudian memukul Agustinus. Merasa tidak seimbang, Agustinuspun berusaha kabur ke rumahnya.

PINANGSORI - Diduga karena dendam lama alias berkarat, Agustinus Gea membacok Fahuwu Harefa (33) tetangganya, warga Dusun V Simali-mali Desa Sitardas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News