Dendam Istri Selingkuh, Warga Jember Bunuh Sunarto
jpnn.com, JEMBER - TR (44), warga Desa Gelang, Jember, Jawa Timur membacok Sunarto (40) menggunakan parang di depan Kantor Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru.
Pembunuhan itu terjadi pada 22 Februari 2023. Pelaku sempat kabur ke Pulau Sumatera.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa parang," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Senin.
Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan penyidik, lanjut dia, TR melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam sejak lama karena korban diduga telah selingkuh dengan istrinya saat pelaku masih bekerja di Malaysia.
"Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menggentikan kendaraan Sunarto dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tuturnya.
"Saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan suara keras saat melintas di warung milik tersangka, sehingga yang bersangkutan tersinggung dan membuntuti korban," katanya.
Dia mengatakan pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang, sehingga saat berada di depan Kantor Desa Pringgowirawan maka tersangka langsung menyabetkan parang ke korban.
Beberapa barang bukti yang disita polisi yakni sepeda motor milik TR dan honda CBR milik Sunarto, kemudian baju lengan pendek warna putih dan celana jin milik korban, dan sebuah kain warna kuning milik tersangka.
TR, warga Jember membunuh Sunarto karena telah selingkuh dengan istrinya saat dia bekerja di Malaysia.
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK