Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga

jpnn.com, BANJARMASIN - Muhran (53) beserta dua anaknya, Randon (25) dan M (17), berurusan dengan hukum karena menganiaya tetangga mereka bernama Sarbani.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Prona IV, Gang Ridho, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (2/10).
Selain mengajak Randon dan M, Muhran juga meminta bantuan tetangganya, Mai Surin (20), untuk membantai korban.
Mereka kini terancam menghuni penjara setelah ditangkap tim gabungan Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsekta Banjarmasin Selatan.
Randon mengaku nekat menganiaya Sarbani karena tidak tahan terhadap ulah korban yang sering meneror.
“Malam itu dia (korban) beberapa kali mengetuk pintu rumah saya dan mengajak berkelahi. Saya tak menghiraukan. Saya tidak membuka pintu. Saya hanya mengintip dari dalam,” ujar Randon, Rabu (3/10).
Randon yang merasa terancam akhirnya menemui orang tuanya yang tinggal di gang yang sama.
M rupanya mendengar cerita Randon kepada Muhran. Dia pun sepakat membantu menganiaya korban.
Muhran (53) beserta dua anaknya, Randon (25) dan M (17), berurusan dengan hukum karena menganiaya tetangga mereka bernama Sarbani.
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku