Dendam Membara, Tancapkan Badik di Tubuh Teman
Kamis, 29 Juni 2017 – 01:16 WIB

DIAMANKAN : MR (baju biru) diamankan oleh anggota Jantanras Polres Tarakan usai menikam temannya sendiri, Sabtu lalu (24/6). FOTO: Polres Tarakan untuk Kaltara Pos
“Pelaku sudah berada di Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3,” kata Deni. (zar)
Ikatan pertemanan antara dua pemuda berinisial MR (23) dan MI (21) yang sudah terjalin sejak lama berakhir dengan tragedi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta