Dendam, Nelayan Bunuh Tetangga
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:21 WIB

Dendam, Nelayan Bunuh Tetangga
Kapolsek Penengahan ini juga mengatakan, setelah mendengar korban meninggal saat dilarikan ke RS Kalianda, pelaku mengucap syukur. "Pelaku sama sekali tidak merasa bersalah bahkan pelaku saat mendengar korbannya meninggal dunia malah bersyukur. Pelaku mengaku benci sama korban padahal mereka saling bertetangga dan sama-sama berprofesi sebagai nelayan," kata Agustinus yang mengatakan pelaku saat ini dititipkan di Mapolres Lamsel.
Baca Juga:
Terkait ancaman hukumannya, Agustinus mengatakan, pelaku akan diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. "Pelaku belum kami periksa karena saat ini masih dititipkan di Mapolres Lamsel. Sedangkan korban luka sudah diobati," ujarnya.
Sementara itu, stas peristiwa tersebut warga setempat geger melihat kejadian itu. Warga histeris melihat korban berlumuran darah akibat luka tusuk bagian punggung sebelah kanan. Petugas yang masih berada di lokasi berusaha menenangkan warga yang panik. "Acara pesta ruwat laut belum selesai saat kejadian. Luka korban banyak mengeluarkan darah sehingga meninggal saat perjalanan ke RS Kalianda," kata warga setempat kemarin.(man)
PENENGAHAN - Diduga ada dendam lama, Ujang (45) warga Dusun Muarapilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni menusuk tetangganya Rahmat (43) dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap