Dendam Pada Mantan Suami, Datna Aniaya Putrinya Hingga Tewas
Kamis, 24 Mei 2018 – 14:40 WIB
Atas perbuatan tersangka ini dia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara, karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Rabu (23/5/2018).
Dijelaskan Kapolres, perbuatan tersangka diatur Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) Juncto Pasal (5)a UU 23 Tahun 2004 Tentang Keketasan Dalam Rumah Tangga.(per/des/ma/JPG)
Seorang balita berusia tiga tahun, bernama Aulia, tewas secara mengenaskan usai disiksa ibu kandungnya, Datna M, Senin (21/5).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji
- Kronologi Pria Pengangguran di Pekanbaru Bunuh Bayi Kandung Berusia 5 Bulan, Astaga