Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi

Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
Tersangka saat diamankan di Polsek Indralaya. Foto: Dokumen polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus,” terang Junardi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn) 

Dendam pribadi jadi motif penusukan pria di Ogan Ilir, Sumsel. Pelaku sudah ditahan polisi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News