Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
Minggu, 13 April 2025 – 15:55 WIB

Tersangka saat diamankan di Polsek Indralaya. Foto: Dokumen polisi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir untuk pengembangan kasus,” terang Junardi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dendam pribadi jadi motif penusukan pria di Ogan Ilir, Sumsel. Pelaku sudah ditahan polisi.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi