Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar

Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
Massa dari Forum Pemuda Keadilan menggelar aksi di Gedung Kejagung RI, Senin (21/4/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Massa dari Forum Pemuda Keadilan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memiskinkan para hakim dan pengacara yang terlibat suap Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Koordinator aksi Forum Pemuda Keadilan yang bertajuk ‘Mafia Hakim’, Dendi Budiman menilai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan runtuh setelah mencuatnya kasus suap pengaturan putusan lepas tersebut.

Kasus suap hakim itu juga menjadi bukti bahwa hukum bukan lagi barang mewah melainkan barang murah yang diperjualbelikan oknum pengacara dan hakim yang tak bermoral.

Oleh karena itu, dia mendesak agar para hakim dan pengacara yang terlibat suap disita seluruh asetnya dan dimiskinkan sebagai efek jera.

"Sita seluruh aset hasil suap dan harta gaya hidup mewah para tersangka. Rakyat muak melihat flexing dari uang haram di media sosial," kata Dendi dalam tuntutannya saat berunjuk rasa di Kejagung, Senin (21/4/2025).

Diketahui empat hakim yang menjadi tersangka ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, serta majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group juga ditetapkan tersangka.

Dendi menyesalkan kasus itu, karena hakim dan pengacara yang semestinya menjadi tonggak dalam menegakkan keadilan justru jadi pemain dalam mengatur putusan vonis perkara.

Massa dari Forum Pemuda Keadilan meminta Kejagung RI memiskinkan para hakim dan pengacara yang terlibat suap Rp 60 miliar terkait vonis lepas dugaan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News