Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar

Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
Massa dari Forum Pemuda Keadilan menggelar aksi di Gedung Kejagung RI, Senin (21/4/2025). Foto: supplied

"Kasus dugaan suap Rp 60 miliar dalam vonis lepas ekspor CPO bukan sekadar kriminal, itu mengangkangi hukum dan mengkhianati rakyat," tuturnya.

Dia menilai para tersangka bukan hanya individu korup. Mereka adalah bagian dari institusi yudisial yang memiliki mandat untuk menegakkan hukum. Ketika hakim dan panitera menjual vonis demi keuntungan pribadi, maka yang dirusak bukan sekadar satu perkara, tapi kredibilitas seluruh sistem hukum Indonesia.

Saat rakyat disuruh bayar mahal untuk minyak goreng, para pengacara dan hakim justru main "jual beli vonis" di belakang layar. Sejak dulu rakyat sudah bergantung kepada hakim untuk menemukan keadilan dalam bernegara, bahkan hakim diberikan tugas sebagai wakil Tuhan di dunia, namun semua dikotori oknum-oknum hakim bejat dalam kasus ekspor CPO.

Dendi menyebut uang suap sebesar Rp 60 miliar bukanlah angka kecil. Dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk membangun fasilitas kesehatan, pendidikan, atau layanan dasar masyarakat.

Fakta bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli keputusan hukum membuktikan bahwa akses terhadap keadilan kini hanya tersedia bagi mereka yang mampu membayar.

"Lembaga peradilan kehilangan kesakralannya, pelaku merusak lembaga suci, seharusnya diberikan efek jera dengan hukuman yang berat. Pengadilan dan hakim harus menjadi rujukan terbaik, jangan sampai hukum diperjualbelikan," kata dia.

Perkumpulan Pemuda Keadilan juga mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk mengembalikan maruah atau wajah peradilan negara ini.

Dalam aksi itu, Dendi juga menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain hukuman maksimal baik seumur hidup maupun pidan amati bagi para hakim dan pengacara korup.

Massa dari Forum Pemuda Keadilan meminta Kejagung RI memiskinkan para hakim dan pengacara yang terlibat suap Rp 60 miliar terkait vonis lepas dugaan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News