Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Dendy Finsa membandingkan Novel Baswedan Cs yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK dengan sekian banyak honorer di kementerian dan lembaga negara yang juga gagal menjadi ASN.
Dendy mempertanyakan apakah para honorer yang tidak lolos menjadi ASN di instansi pemerintah lainnya itu juga bisa melapor ke sana ke mari seperti yang dilakukan 75 pegawai KPK.
"Saya kira teman-teman lain, seperti guru, semua juga bisa melakukan lapor-melapor begitu? Juga karena dia tidak dilulus-luluskan sebagai ASN?" ucap Dendy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi langkan Novel Baswedan bersama puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN melapor ke sejumlah instansi.
Menurut Dendy, ada banyak honorer di kementerian dan lembaga, di pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak berhasil menjadi ASN. Tetapi, nama mereka tidak sebesar Novel Baswedan cs.
"Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?" ucapnya.
Dendy menilai persoalan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu lebih pada mekanisme yang ada di BKN, bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga harus dibawa ke Komnas HAM.
"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM, saya belum melihat itu pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," ujarnya.
Dendy Finsa bandingkan langkah Novel Baswedan Cs dengan para honorer yang juga tidak lolos menjadi ASN.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses