Dengan Cara Ini 7 Napi & Tahanan Rutan Kabur, Gampang Banget
jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Menjebol dinding sel, tujuh orang narapidana (napi) dan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) melarikan diri.
Setelah membobol tembok, mereka memanjat pagar setinggi enam meter menggunakan kain sebagai tali.
Peristiwa kaburnya napi dan tahanan itu terjadi pada Senin (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan ketujuh tahanan dan napi yang kabur tersebut, yakni Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, dan Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, kasus narkotika.
Selanjutnya, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, melangggar Pasal 363 KUHP berstatus tahanan.
M Hatta Harahap warga Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika.
"Kemudian, Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan melanggar Pasal 114 Narkotika berstatus tahanan. Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, melanggar Pasal 114 Narkotika berstatus narapidana dengan vonis 5,6 tahun, dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, berstatus tahanan," katanya, Senin.
AKBP Imam menjelaskan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lokasi serta akan memburu para napi dan tahanan yang kabur bersama Rutan Sipirok.
Peristiwa kaburnya tujuh napi dan tahanan itu terjadi pada Senin (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB.
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Tahanan Kabur Loncat ke Sungai di Rokan Hulu Menyerahkan Diri
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari Polres Kerinci
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas