Dengan e-Proc, PLN Tingkatkan Transparansi Proses Pengadaan

Dengan e-Proc, PLN Tingkatkan Transparansi Proses Pengadaan
Dengan e-Proc, PLN Tingkatkan Transparansi Proses Pengadaan
JAKARTA - Bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PT PLN (Persero) saat ini telah berhasil mengimplementasikan Sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE). Sistem yang dikenal dengan nama Sistem e-Procurement (e-Proc) LPSE-PLN ini, merupakan sarana proses pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari APBN.

Seperti dijelaskan pihak PLN, melalui rilis yang disampaikan Bambang Dwiyanto dari Bidang Komunikasi Korporat, dengan begitu ke depan tender-tender untuk pembangunan listrik pedesaan, akan mulai diproses melalui sarana sistem e-Proc LPSE. "Semua penyedia barang/jasa yang berminat, dapat mengikuti pelelangan tersebut melalui Kantor PLN, atau melalui internet dari kantor masing-masing," jelasnya.

Dijelaskan lagi, bahwa dalam proses ini, dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan sebagainya, dapat diunduh (download) langsung melalui sarana internet tersebut. Begitu pula sebaliknya, dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa, bisa langsung diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini.

"Sementara saat penjelasan pengadaan, antara panitia dan peserta lelang cukup melakukannya dengan sistim chatting saja. Jadi, karena semua sudah sistem elektronik, maka hanya pemenang lelang yang (perlu) datang ke PLN di seluruh Indonesia, untuk tandatangan kontrak pekerjaan. Selesailah sudah," jelas Bambang lagi mewakili pihak PLN.

JAKARTA - Bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PT PLN (Persero) saat ini telah berhasil mengimplementasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News