Dengan Gagah Berani 2 Sekawan Mendatangi Pos Ormas, Mengamuk, 1 Korban Tewas
Selasa, 26 Januari 2021 – 13:22 WIB
Korban atas nama Noviantika meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga:
"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu (satu dari dua korban) orang berujung kematian," ujar Aloysius.
Para pelaku ditangkap di hari yang sama pascakejadian penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi enangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota ormas di Ruko Rodaling, Kota Bekasi, Kamis (21/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini