Dengan Gagah Berani 2 Sekawan Mendatangi Pos Ormas, Mengamuk, 1 Korban Tewas
Selasa, 26 Januari 2021 – 13:22 WIB

Polisi mengusut kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota ormas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Korban atas nama Noviantika meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga:
"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu (satu dari dua korban) orang berujung kematian," ujar Aloysius.
Para pelaku ditangkap di hari yang sama pascakejadian penganiayaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi enangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota ormas di Ruko Rodaling, Kota Bekasi, Kamis (21/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir