Dengan Jimat Itu Hambali Mematahkan Kunci Setang dan Tidak Sakit Saat Dipukul

Kini Hambali terancam hukuman tujuh tahun penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP.
Sementara itu Hambali mengaku jimat yang dipercaya memberikan kekuatan itu didapatkan dari seseorang.
”Kalau gunakan bebadong bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi.
Dari pengakuannya, setiap beraksi dia selalu bersama dua rekannya, AS dan MN.
"Saya yang mengambil sepeda motor. Dua teman saya hanya menunggu di luar," kata dia.
Di depan kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dia mengaku mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pekerjaan tidak punya. Penghasilan juga begitu. Ini terakhir kali saya bakal mencuri,” kata Hambali sambil menunduk. (arl/r1)
Menurut kepercayaan Hambali jimat itu dibawa untuk melindungi diri agar terhindar dari amukan massa.
Redaktur & Reporter : Adek
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib