Dengan Nada Tinggi, Ahok Perintahkan Pejabat DKI Laporkan Gratifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan para pejabat eselon di Pemerintah Provinsi DKI agar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat hari Senin (11/1).
"Saya ingatkan betul, bulan ini adalah kesempatan bapak dan ibu melaporkan gratifikasi," kata Ahok, sapaan Basuki, dengan nada tinggi saat melantik 1.042 Pejabat Eselon II, III, dan IV di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/1).
Ahok mengatakan, para pejabat yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sama saja melanggar sumpah jabatan. Mereka pun bisa dikenakan ancaman pidana.
Ahok pun akan memberikan tindakan tegas terhadap pejabat yang dijadikan tersangka oleh penegak hukum imbas tidak melaporkan penerimaan gratifikasi.
"Bapak dan ibu tidak mau laporkan (gratifikasi), ketangkap, kami pecat sebagai PNS," ucap mantan bupati Belitung Timur ini.
Ahok menjelaskan, gratifikasi yang diterima seorang pejabat akan hilang apabila dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan.
"Jadi gratifikasi bapak ibu 30 hari melaporkan itu pidananya hilang," ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan para pejabat eselon di Pemerintah Provinsi DKI agar melaporkan penerimaan gratifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS