Dengan PBM, Rumah Ibadah Agama Minoritas Meningkat Pesat
Selasa, 21 September 2010 – 21:21 WIB
“Jadi dilihat dari data ini, PBM bukan peraturan yang diskriminatif, sama sekali tidak diskriminatif. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, masjid pembangunannya paling rendah,” kata Suryadharma.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro yang ditemui usai memimpin raker juga melontarkan pendapat senada. Menurutnya, PBM hingga saat ini masih relevan. “Sekarang gini aja, kita kalau mau bangun rumah harus ada IMB, akan keluar bila ada keterangan dari RT dari Lurah, apalagi tempat badah,” katanya.
Tanpa PBM, kata Gondo, agama yang minoritas di suatu tempat bisa saja dengan seenaknya mendirikan rumah ibadah tanpa menghiraukan umat agama lainnya. "Jadi PBM itu tetap relevan," tandas politisi Partai Demokrat itu.(awa/jpnn)
JAKARTA – Menteri Agama, Suryadharma Ali, menyatakan bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur pendirian rumah ibadah tidak bersifat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra