Dengan Pentungan Nyali Besar, Apalagi Bersenpi

Dengan Pentungan Nyali Besar, Apalagi Bersenpi
Dengan Pentungan Nyali Besar, Apalagi Bersenpi
JAKARTA - Pengamat perkotaan dari Urban Research Development Institute (URDI) Wahyu Mulyana, mengatakan banyaknya insiden kekerasan yang melibatkan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di hampir seluruh daerah di Indonesia, mestinya tidak jawab oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Benahi dulu moral dan struktur Satpol PP, baru bicara soal kelengkapan kerja," kata Wahyu Mulyana, di Jakarta, Rabu (7/7).

Ditinjau dari sisi fungsi dan peran, lanjutnya, Satpol PP itu bertugas sebatas menegakkan peraturan daerah (Perda). "Konsistensi dengan tugasnya itu, jelas Satpol PP itu sesungguhnya harus memiliki kemampuan melakukan pendekatan persuasif. Jika hal tersebut digeser dengan cara mempersenjatai mereka, jelas tugas mereka itu sudah mengarah ke tindakan represif. Itu jauh lebih buruk ketimbang era Orde Baru."

Dalam konteks penegakan Perda tersebut, secara institusi jauh akan lebih efektif jika pihak yang terkait langsung dengan proses pembuatan Perda itu memberikan contoh terlebih dahulu kepada masyarakat. "Perda dibuat bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi pihak-pihak pejabat pun harus mematuhinya. Problem mulai muncul ketika sebuah Perda itu bersifat diskriminatif karena hanya berlaku untuk masyarakat dan pemberlakuan diskriminatif itulah biasanya di-backup Satpol PP," kata Wahyu Mulyana.

Konsekuensinya, Satpol PP itu galak di luar tapi lembek di internalnya. "Fakta ini bisa dilihat dari dilematis Satpol PP yang tidak berdaya menegakkan Perda larangan merokok dilingkungan Pemda DKI. Mereka tidak berani menegur pejabat yang merokok,” tegasnya.

JAKARTA - Pengamat perkotaan dari Urban Research Development Institute (URDI) Wahyu Mulyana, mengatakan banyaknya insiden kekerasan yang melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News